POS UM 2019/2020 ini sengaja kami bagikan karena tahun ini ujian akhir untuk tingkat kelas 6 sangatlah berbeda. Jika Tahun lalu masih ada Ujian Akhir Madrasah Berstandar Daerah UMBD. Maka untuk tahun ini hanya ada Ujian Akhir Madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia nomor 43 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan dan ujian nasional pasal 2 ayat 1 menyebutkan bahwa Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan merupakan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. Pasal 3 menyebutkan bahwa ujian yang diselenggarakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang.
Hal tersebut menegaskan bahwa satuan pendidikan diberi kewenangan untuk menyelenggarakan ujian pada tingkat akhir untuk mengukur standar kompetensi lulusan. Didalam POS UM 2019/2020 Untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) perlu diadakan ujian akhir jenjang pendidikan yang disebut Ujian Madrasah (UM).
Didalam POS UM 2019/2020 disebutkan bahwa tujuan Ujian Madrasah atau UM adalah untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan. Yaitu pada akhir jenjang pendidikan Madrasah Aliyah ( MA ), Madrasah Tsanawiyah ( MTs ) dan Madrasah Ibtidaiyah ( MI ).
Persyaratan Peserta UM 2019/2020
Persyaratan peserta Ujian Madrasah untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) adalah sebagai berikut :
- Terdaftar pada tahun terakhir di MI
- Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester 1 sampai dengan kelas VI semester satu.
Sementara itu untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) persyaratan peserta UM adalah sebagai berikut :
- Terdaftar pada tahun terakhir pada MTs, MA, dan MAK.
- Memiliki laporan lengkap penilaian basil belajar pada MTs, MA dan MAK
- mulai semester 1 (satu) tahun pertama sampai dengan semester 1 (satu) tahun terakhir.
- Memiliki laporan lengkap penilaian basil belajar mulai semester 1 (satu)
- sampai semester 5 (lima) untuk siswa MTs/ MA penyelenggara sistem kredit semester (SKS).
Penyelenggara, Bentuk, Prosedur Penyusunan Kisi-Kisi dan Soal Sesuai POS UM 2019/2020
Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa ujian madrasah (UM) dilaksanakan oleh satuan pendidikan. Hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab satuan pendidikan mulai dari penyusunan panitia, pembuatan kisi-kisi bahkan naskah soal juga harus dibuat mandiri oleh satuan pendidikan. Prosedur penyusunan kisi-kisi bisa anda baca sendiri di POS UM 2019/2020.
Sementara itu untuk bentuk ujian ada dua pilihan yaitu Ujian Bebrbasis Komputer dan Ujian Berbasis Kertas Pensil. Untuk bentuk ujian ini menyesuaikan kondisi madrasah masing-masing. Jika dirasa secara infrastruktur mampu untuk melakukan ujian berbasis komputer maka dipersilahkan menggunakan komputer namun sebaliknya jika belum mampu silahkan memilih menggunakan berbasis kertas pensil.
Kriteria Kelulusan yang Dimuat didalam POS Ujian Madrasah (POS UM 2019/2020) adalah sebagai berikut
Berdasarkan Prosedur Operasional Standar Penyelanggaraan Ujian Madrasah (POS UM 2019/2020) bahwa kriteria kelulusan harus mempertimbangkan hal-hal berikut :
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
- Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik dan;
- Mengikuti ujian yang diselenggarakn oleh satuan pendidikan
Untuk penetapan kelulusan adalah sebagai berikut :
- Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan di madrasah ditetapkan melalui rapat dewan guru pada madrasah yang bersangkutan.
- Kepala madrasah menetapkan kelulusan peserta didik dalam bentuk Surat Keputusan.
Untuk hal-hal lainya secara detail bisa anda download sendiri dan baca di POS UM 2019/2020 dibawah ini.