Cara Pengajuan Reakreditasi Melalui Sispena

Akreditasi sekolah/madrasah merupakan salah satu syarat sebuah sekolah/madrasah bisa diakui keformalanya. Dalam prosesnya akreditasi dilakukan secara berkala setiap lima tahun sekali oleh Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah (BAN S/M). Nah tahun ini bagi lembaga anda yang menjadi sasaran akreditasi dan habis masa berlaku sertifikat akreditasinya, tentunya haruslah melakukan pengajuan permohonan reakreditasi. Lantas bagaimana cara Pengajuan Reakreditasi Melalui Sispena. Mari kita simak ulasan berikut secara ringkas, cepat dan mudah dipahami.

Ajuan kali ini husus bagi lembaga sekolah/madrasah yang berada di wilayah propinsi jawa timur. Kita semua tau bahwa BAN S/M propinsi jawa timur telah menerbitkan surat edaran dengan nomor 83/BAN-S/M.35/TU/IV/2022 perihal tentang sosialisasi akreditasi tahun 2022. Dalam surat tersebut memuat informasi mengenai cara pengajuan reakreditasi serta long list daftar sekolah/madrasah yang akan menjadi sasaran akreditasi tahun 2022. BAN S/M telah mempersiapkan langkah-langkah proses akreditasi tahap II tahun 2022. Sekolah/madrasah yang akan menjadi sasaran akreditasi tahun 2022 adalah sebagai berikut :

1 . Sasaran akreditasi yang habis masa berlaku sertifikat akreditasinya sampai dengan pada bulan Januari 2023 data terlampir.

2. Sekolah/madrasah yang pada tahun 2021 memperoleh sertifikat perpanjangan selama 1 tahun data terlampir.

Bagi sekolah/madrasah yang masuk dalam data terlampir harus melakukan Pengajuan Reakreditas. Lantas bagaimanakah cara pengajuan reakreditasi ? simak penjelasanya berikut.

Pertama silahkan persiapkan beberapa file diantaranya adalah surat permohonan ajuan reakreditasi kepada BAN S/M jawa timur, bisa anda unduh disini. Selanjutnya siapkan juga scan ijin operasional terbaru dan scan sertifikat akreditasi terakhir.

Cara Pengajuan Reakreditasi

Jika semua file sudah siap dalam bentuk pdf, selajutnya langsung menuju halaman berikut : https://bansm.kemdikbud.go.id/sispena2020/

  1. User Name dan Password adalah menggunakan NPSN masing-masing lembaga.
  2. Surat ajuan formal, isi dengan surat yang sudah anda siapkan.
  3. Kolom SK/izin Operasional diupload scan sertifikat izin operasional.
  4. Kolom Unggah sertifkat akreditasi terakhir diisi/unggah scan sertifikat akreditasi anda.
  5. Selanjtunya Kolom nama kepala sekolah diisi nama kepala lengkap dengan gelar.
  6. Kolom nomor HP isi dengan nomor HP Kepala atau operator madrasah
cara pengajuan reakreditasi

Cara pengajuan reakreditasi selanjutnya adalah tinggal klik tombol Kirim. Untuk surat resmi edaran dari BAN S/M propinsi jawa timur bisa anda unduh disini.

Batas pengerjaan pengajuan reakreditasi adalah sampai dengan tanggl 20 April 2022. Jika sekolah/madrasah yang menjadi sasaran akreditasi tidak melakukan pengajuan reakreditasi melalui sispena maka sekolah tersebut tidak akan dilakukan audit dan sertifikat akreditasinya tidak diperpanjang. Sekolah/madrasah yang tidak diperpanjang tidak dibenarkan menggunakan sertifikat dalam bentuk apapun. Sekolah/madrasah yang mengalami kesulitan akses karena jaringan internet dapat menghubungi admin BAN-S/M Provinsi Jawa Timur melalui Washtapp no 62 856-5535-3122(Gunawan), 085648785053(Widhi), 081332444088(Teguh).

Demikianlah proses cara pengajuan reakreditasi semoga bisa bermanfaat.

Ditulis Oleh: Pralistya AL Mlaricky

Avatar
Hanya sesorang yang terus mencari sirotol mustakim. “Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah. Menulis adalah bekerja untuk keabadian.” ( Pramoedya Ananta Toer )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *