POS UJIAN MADRASAH (UM) 2022

Ujian akhir atau ujian akhir sekolah atau ujian nasional adalah salah satu upaya yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui capaian akhir kompetensi siswa selama belajar di lembaga tersebut. Pada tingkat SD/MI untuk saat ini namanya adalah ujian sekolah / ujian madrasah. Dan berikut akan kami sajikan ulasan serta file dokumen POS UJIAN MADRASAH (UM) 2022

Pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan (madrasah) untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya. Jika dauhulu semua kriteria ditentukan oleh negara dan berlaku menyeluruh di seluruh indonesia, lain halnya untuk saat ini. Madrasah/sekolah diberikan kebebasan dalam menyelenggarakan model ujian akhir sekolah/madrasah.

Ujian Madrasah (UM) adalah ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan (madrasah), berupa kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan. Sementara itu POS Ujian Madrasah (UM) 2022 adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UM.

Ujian Madrasah (UM) sejatinya digunakan untuk Mengetahui capaian perkembangan peserta didik. Selain itu UM juga berfungsi sebagai Umpan balik untuk perbaikan proses pembelajaran. Dan yang paling penting adalah Ujian Madrasah (UM) digunakan sebagai penentuan kelulusan siswa tingkat akhir.

POS UJIAN MADRASAH (UM)  2022

Untuk bisa mengikuti Ujian Madrasah (UM) 2022 seorang siswa MI harus memiliki atau memenuhi persyaratan berikut diantaranya adalah Terdaftar pada tahun terakhir pada MI. Kemudian Siswa juga harus memiliki nomor NISN. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu).

Pendataan Peserta UM sesuai POS Ujian Madrasah (UM) 2022

Berikut mekanisme pendataan peserta Ujian madrasah tahun 2022 :

Pendataan peserta UM dilakukan oleh satuan pendidikan melalui Aplikasi PDUM Kementerian Agama.

  1. Data peserta UM berdasarkan data siswa kelas akhir pada pangkalan
    data EMIS.
  2. Data peserta UM pada Aplikasi PDUM akan digunakan sebagai dasar
    penerbitan ijazah madrasah.
  3. Madrasah melakukan validasi data peserta UM pada Aplikasi PDUM
    mulai tanggal 21 Februari 2022.
  4. Daftar peserta UM dicetak melalui Aplikasi PDUM, dan selanjutnya
    madrasah penyelenggara menetapkan peserta UM dlm bentuk SK
    Kepala Madrasah.
  5. Kartu peserta UM dicetak melalui Aplikasi PDUM oleh madrasah
    penyelenggara UM dan disahkan oleh kepala madrasah.

Bentuk Ujian Madrasah (UM) 2022

Bentuk-bentuk ujian madrasah yang diperbolehkan tidak hanya ujian kompetensi kognitif, namun ada beberap bentuk atau model ujian yang dimuat didalam POS Ujian Madrasa (UM) 2022 diantaranya adalah potrofolio, penugasan, praktek, tes tertulis dan / atau bentuk lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Berbagai bentuk ujian tersebut dapat dipilih salah satu atau gabungan beberapa bentuk. Prinsip utama pemilihan bentuk ujian disesuaikan secara proporsional berdasarkan kebutuhan pengukuran kompetensi pada setiap mata pelajaran yang akan diujikan.

Materi Ujian Madrasah

Materi ujian untuk mata pelajaran umum mengacu pada kurikulum 2013 dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Sementara itu Materi ujian untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab mengacu pada KMA 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah. >>Baca Kisi-Kisi UM

Mata Pelajaran yang Diujikan Berdasarkan pos ujian madrasah (um) 2022

Mata pelajaran yang diujikan dalam UM berdasarkan pos ujian madrasah (um) 2022 meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas 6 MI, kelas 9 MTs dan kelas 12 MA/MAK sesuai kurikulum yang berlaku.Madrasah dapat memilih salah satu bentuk ujian dari setiap mata pelajaran yang diujikan sesuai dengan karakteristik kompetensi yang akan diukur. Ujian mata pelajaran Penjas Orkes, Seni Budaya, Prakarya, Kewirausahaan, dan Informatika disarankan dalam bentuk penugasan atau praktek.

Naskah Soal UM 2022 Berdasarkan pos ujian madrasah (um) 2022

Naskah soal UM juga diatur dan dimuat didalam pos ujian madrasah (um) 2022. Berikut detail aturan terkait naskah soal um 2022 :

  1. Naskah soal UM disusun oleh guru mata pelajaran mengacu pada kisi- kisi UM.
  2. Soal tes yang dikembangkan disesuaikan dengan bentuk ujian yang
    dipilih. Bila ujian dalam bentuk soal tes tertulis, dapat berupa Pilihan
    Ganda, Pilihan Ganda Kompleks, menjodohkan dan uraian.
  3. Naskah soal UM disusun oleh Guru mata pelajaran pada satuan
    pendidikan.
  4. Dalam hal di madrasah terdapat keterbatasan sumber daya, maka
    guru madrasah yang bersangkutan dapat melakukan sharing
    pengetahuan dengan madrasah lain pada forum KKG/MGMP.
  5. Naskah soal tidak boleh mengandung unsur SARA, politik praktis,
    bertentangan dengan Pancasila, UUD

Perhatian :

*Bila ujian madrasah dilaksanakan berbasis kertas pensil (UMKP), penggandaan naskah soal UM beserta kelengkapannya dilakukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara UM.
*Kanwil Kemenag Provinsi, Kemenag Kab/Kota, KKM, MGMP/KKG DILARANG mengkoordinir/menghimpun penggandaan naskah soal UM.

Jadwal Ujian Madrasah

Jadwal UM ditentukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara UM, dengan memperhatikan beberapa hal-hal diantaranya Ketuntasan kurikulum, kalender pendidikan, hari libur nasional/keagamaan, dan jadwal pengumuman kelulusan.

Moda Ujian

Pada masa pandemi covid-19, madrasah dapat menyelenggarakan UM secara daring dan/atau luring, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. Selanjutnya madrasah sesuai kemampuan infrastruktur yang dimiliki dapat menyelenggarakan ujian dengan moda Ujian Madrasah Berbasis Komputer (UMBK), Ujian Madrasah Berbasis Kertas Pencil (UMKP) dan/atau bentuk lain yang ditetapkan oleh madrasah.

Pengumuman Kelulusan Tahun 2022

*Pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan.

  1. Pengumuman kelulusan MA diperkirakan tanggal 28 Mei 2022
  2. Pengumuman kelulusan MTs diperkirakan tanggal 4 juni 2022
  3. Pengumuman kelulusan MI diperkirakan tanggal 11 Juni 2022

*) menyesuaikan dengan kebijakan dari pemerintah pusat
dan/atau pemerintah daerah.

Untuk mendownload file lengkap PDF pos ujian madrasah (um) 2022 silahkan klik tautan dibawah ini :

Ditulis Oleh: Pralistya AL Mlaricky

Avatar
Hanya sesorang yang terus mencari sirotol mustakim. “Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah. Menulis adalah bekerja untuk keabadian.” ( Pramoedya Ananta Toer )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *