Pengembalian BSU Dan Mekanismenya

Masihkah ingat dengan Bantuan Subsidi Upah atau BSU yang diterima oleh guru bukan pegawai negeri sipil atau GBPNS sekitar setahun yang lalu. Tentu rekan-rekan guru semua masih ingat. Bantuan yang sangat diharap harapkan yang cairnya sangat lama tersebut. Meski pada akhirnya cair juga, kini akan diminta lagi oleh pemerintah. Lho Kok diminta ? Ya ! melalui Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor : B-4615/DJ.I/PS.02.2/11/2021 tanggal 30 November 202 mengenai instruksi untuk menindaklanjuti temuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah dan PAI yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota. Kini Dirjen Pendis kembali menerbitkan surat edaran dengan nomor B-261/Dt.I.II/KU.05/03/2022 perihal tentang Mekanisme Pengembalian BSU ( Bantuan Subsidi Upah). Surat bisa diunduh disini

Besaran atau jumlah yang harus dikembalikan oleh mereka mereka yang masuk dalam long list adalah sebesar 1.710.000 atau 1.692.000 (sesuai dana yang diterima di buku rekening bank Dalam surat edaran tersebut yang wajib mengembalikan Dana BSU adalah mereka-mereka yang telah terbukti mendapat bantuan ganda. Kriteria ganda yang dimaksud dalam hali ini ada beberapa macam diantaranya adalah sebagai berikut.

Kriteria pertama yang harus melakukan pengembalian BSU adalah mereka yang berstatus PNS dan telah menerima BSU. BSU tersebut sesuai aturan adalah untuk mereka yang NON PNS atau GBPNS. Jika ada guru yang berstatus PNS dan menerima BSU maka sudah sewajibnya melakukan pengembalian BSU sesua Mekanismenya.

Kriteria kedua adalah Guru PAI yang menerima BSU Ganda, karena biasanya guru PAI tercatat dalam dua sistem yaitu simpatika dan Siaga. Karena memiliki dua akun sehingga memungkinkan guru tersebut untuk menerima BSU dua kali atau ganda. Nah guru yang masuk dalam kriteria ini wajib juga melakukan pengembalian BSU Sesuai Mekanisme yang ada.

Kriteria ketiga adalah guru yang menerima BSU atau bantuan subsidi upah dan juga menerima dana Prakerja. Jika anda merasa telah menerima BSU dan juga terdaftar dan telah menerima dana prakerja maka siap-siap untuk melakukan pengembalian BSU.

Selanjutnya kriteria terakhir adalah guru yang menerima BSU dan menerima juga bantua jenis lainya dari pemerintah misal, Bantuan Langsung Tunai dan atau bantuan lainya yang sejenis.

Mekanisme Pengembalian BSU

Langsung saja kita bahas mengenai mekanisme pengembalian BSU. Yang harus diperhatikan disini adalah tata cara pengembalian dilakukan secara mandiri oleh masing-masing PTK yang namanya masuk dalam daftar longlis pengembalian bsu. Adapun mekanismenya secara garis besar adalah sebagai berikut :

Guru melakukan login akun SIMPATIKA dan menuju Data Bantuan (BSU);

  1. Guru yang mendapatkan notifikasi pengembalian BSU berkoordinasi dengan Operator Admin Madrasah untuk dibuatkan e-billing SIMPONI;
  2. Operator Admin Madrasah berkoordinasi dengan Tim GTK Madrasah untuk mendapatkan akun user dan password SIMPONI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam ;
  3. Operator Admin Madrasah menyerahkan e-Billing SIMPONI ke Guru untuk disetorkan ke bank / kantor pos sebelum masa kedaluwarsa;
  4. Guru melakukan upload bukti setor pengembalian ke dalam SIMPATIKA serta menginput nomor Kode Billing, Nomor Transaksi Bank (NTB) / Nomor Transaksi Pos (NTP) dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) pada fitur yang telah disediakan;
  5. Akan dilakukan persetujuan / penolakan oleh Operator Admin Simpatika di Kab/Kota;
  6. Apabila dilakukan penolakan, maka Guru diharuskan melakukan upload bukti setor dan input bukti pengembalian ulang;
  7. Jika ada kesulitan dapat menghubungi Tim GTK Madrasah.

Cara Cek Apakah Kita Harus Mengembalikan BSU Atau Tidak

Untuk mengetahui apakah seseorang harus melakukan pengembalian BSU atau tidak adalah dengan cara login ke akun PTK di simpatika. Kemudian silahkan buka menu data bantuan. Jika didalam menu tersebut muncul tampilan informasi penting dan akan ada form upload bukti transfer maka artinya anda harus melakukan pengembalian Bantuan Subsidi Upah. Jika tidak muncul informasi/notifikasi tersebut maka artinya anda aman dan tidak perlu melakukan pengembalian Bantuan Subsidi Upah. Untuk lebih jelasnya mengenai notifikasi tersebut silahkan bisa anda amati gambar dibawah ini.

notifikasi pengembalian BSU
notifikasi pengembalian BSU
pengembalian BSU form transfer
Form Bukti Transfer Pengembalian BSU

Cara Pembuatan E-Billing Simponi

Operator Admin Madrasah membuat e-billing/Bukti Pembuatan Tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui SIMPONI menggunakan akun user satker Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;

Hubungi Tim GTK Madrasah untuk mendapatkan akun user dan password SIMPONI;

Tahapan pembuatan e-billing PNBP pengembalian Bantuan Subsidi Upah Guru Madrasah adalah sebagai berikut:

1. Situs yang digunakan : https://www.simponi.kemenkeu.go.id/

2. Akun user dan password yang digunakan adalah akun user satker Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

e-billing PNBP pengembalian BSU

3. Pilih Menu Billing

Menu Billing Pengembalian BSU

4. Pilih Kementerian / Lembaga

5. Pilih Pembuatan Billing (KL)

6. Pilih Kelompok PNBP “UMUM”

Kolom Wajib Bayar diisi “NAMA GURU”

Kolom Jenis Penerimaan pilih akun “425912 – Penerimaan Kembali Belanja Barang Tahun Anggaran Yang Lalu

Penerimaan Kembali Belanja

Kolom Jumlah diisi sesuai nominal hasil temuan BPK

Kolom Keterangan :
Poin 1 huruf (a) diisi :
“Pengembalian BSU MAK 2133.011.001.051.A.526321 Th 2020 Berstatus PNS
an. NAMA GURU Kabupaten/Kota”
Poin 1 huruf (b) diisi :
“Pengembalian BSU MAK 2133.011.001.051.A.526321 Th 2020 BSU Ganda
PAI an. NAMA GURU Kabupaten/Kota”
Poin 1 huruf (c) diisi :
“Pengembalian BSU MAK 2133.011.001.051.A.526321 Th 2020 Prakerja an.
NAMA GURU Kabupaten/Kota”
Poin 1 huruf (d) diisi :
“Pengembalian BSU MAK 2133.011.001.051.A.526321 Th 2020 BSU Lainnya
an. NAMA GURU Kabupaten/Kota”
Contoh Data Pengembalian Bantuan Subsidi Upah
Terima BSU : Prakerja
Nama Guru : ABDUL WAHAB
Kabupaten/Kota : Kota Jakarta Timur
Isi Keterangan :
“Pengembalian BSU MAK 2133.011.001.051.A.526321 Th 2020 Prakerja
ABDUL WAHAB Kota Jakarta Timur”

Klik Simpan

Klik Ya

Klik OK

Klik Cetak

Berikut contoh bukti cetak pengembalian dana BSU

Contoh print out pengembalian BSU

Ditulis Oleh: Pralistya AL Mlaricky

Avatar
Hanya sesorang yang terus mencari sirotol mustakim. “Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah. Menulis adalah bekerja untuk keabadian.” ( Pramoedya Ananta Toer )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *